Pemkot Palopo Audiensi ke BPN Sulsel Bahas Permohonan Sertifikat Tanah

Pj Walikota Palopo H Firmanza DP audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. (Ist)

PALOPO | KATASATU.co.id – Pemerintah Kota Palopo mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka menindaklanjuti proses administrasi pertanahan.

Audiensi ini berlangsung di Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju, Makassar. pukul 14.00 WITA, Kamis 17 Juli 2025.

Penjabat Wali Kota Palopo H. Firmanza DP direncanakan hadir langsung untuk memimpin pertemuan tersebut.

Permohonan ini merupakan kelanjutan dari Surat Pemkot Palopo Nomor 500.17/1965/BPKAD tanggal 2 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo, perihal Permohonan Sertifikat Hak Atas Tanah milik Pemerintah Kota Palopo.

Menanggapi surat tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui surat balasan Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Audiensi ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme dan percepatan proses administrasi pertanahan, khususnya dalam upaya Pemerintah Kota Palopo mengamankan aset dan legalitas tanah milik daerah.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *