Selain tidak memiliki surat kelayakan K3, dalam kawasan perusahaan tidak terdapat rambu tanda bahaya sebagai mana di atur dalam SOP (Standard Operating Procedure) dan JSA (Job Safety Analysis).
“ Lebih mirisnya lagi, setelah terjadinya fatality, Mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali di oprasikan seperti tidak ada yang terjadi di perusahan, dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya,” terang Wawan, pada hari Minggu 30 Maret 2025.
Tidak hanya itu, Wawan juga mendesak Disnaker Provinsi Sulsel untuk memberhentikan aktivitas perusahaan dan memberikan sanksi tegas terhadap PT. BMS yang tidak mematuhi aturan K3, dan mendesak pihak Kepolisian untuk melakukan proses Investigasi secara profesional dan memberikan sanksi pidana kepada oknum yang diduga lalai dalam aktivitas perusahaan.
“ Karyawan di dalam bekerja tidak mungkin mengerjakan satu hal tanpa komando dari pengawasan. Kita mengerjakan suatu hal dalam pabrik itu atas dasar intruksi dan perintah,” egas Wawan.