Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni 3 sachet shabu seberat total 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit HP, alat isap shabu, serta 1 kaca pirex berisi sisa shabu.
Untuk kepentingan proses hukum, tiga terduga penyalahgunaan narkotika ini ditahan di Mapolres Palopo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.