Amankan Tiga Penyalahgunaan Narkoba, Polres Palopo Akan Telusuri Hingga Kedalam Lapas

Tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan. Kamis 12 Juni 2025. Foto : Ist

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni 3 sachet shabu seberat total 1,18 gram, 1 bungkus rokok, 2 unit HP, alat isap shabu, serta 1 kaca pirex berisi sisa shabu.

Untuk kepentingan proses hukum, tiga terduga penyalahgunaan narkotika ini ditahan di Mapolres Palopo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *