“Semoga Satpol PP dan Satlinmas tetap menjadi tonggak utama penegakan Perda dan senantiasa melindungi serta mengayomi masyarakat Luwu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah, khususnya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Satpol PP adalah unsur pelaksana dalam urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Mereka bertugas menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum, serta membantu kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan,” tegas Bupati.