DAERAH

Cegah Angka Stunting, Dinkes Luwu Sosialisasi Perbup Nomor 102 Tahun 2022

×

Cegah Angka Stunting, Dinkes Luwu Sosialisasi Perbup Nomor 102 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Luwu H Sulaiman saat sosialisasi penetapan Bupati Luwu Nomor 102 Tahun 2022, di aula kantor Bappelitbangda, Rabu 21 Desember 2022. Foto: Kominfo Luwu

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi stunting di Kabupaten Luwu masih cukup tinggi yaitu sebesar 30,3 persen. Sedangkan pada tahun 2021 berdasarkan survey status gizi indonesia (ssgi), prevalensi stunting di Kabupaten Luwu mengalami penurunan yaitu sebesar 22,8 persen.

“Capaian tersebut merupakan hal yang baik karena Kabupaten Luwu berada lebih rendah dari capaian provinsi Sulawesi Selatan sebesar 27,4 persen dan capaian nasional sebesar 24,4 persen. dengan capaian tersebut kita harus tetap konsisten untuk terus bekerja keras dalam penurunan kasus stunting, sehingga sampai dengan tahun 2024 diharapkan target kabupaten luwu berada lebih rendah dari target nasional yang ditetapkan yaitu sebesar 14 persen”, ungkapnya.

Permasalahan stunting di Kabupaten Luwu besifat serius dan harus di lakukan penanganan secara segera, karena hal ini berdampak pada tingkat kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang.

“Selain upaya kesehatan dan gizi, juga perlu dilakukan pendekatan edukatif dan sosiologis dalam rangka optimalisasi pencegahan dan penurunan kasus stunting di Kabupaten Luwu secara efektif, efisien dan terkoordinasi. untuk itu ditetapkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 102 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu”, tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *