” Anggota sudah bergeser ke lokasi,” ucap AKBP H. Muh. Yusuf Usman Kapolres Palopo Sulsel, via Whatsapp, sekira pukul 15.35 WITA. Kamis, 6 Oktober 2022.
Selang beberapa menit, dua personel kepolisian Polres Palopo berpakaian preman tiba di lokasi SPBU di Jl. Ahmad Razak, dan langsung melakukan pemeriksaan, pengecekan terhadap kendaraan roda empat yang berada dalam area SPBU sedang menunggu antrian. Kemudian disusul anggota berpakaian lengkap dari satuan sabhara, juga melakukan pengawsan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Palopo Nuryadin, yang ditemui diruangan kerjanya, sekira pukul 15.00 WITA. Kamis, 6 Oktober 2022, dengan tegas mengatakan, bagi siapa saja yang mengambil BBM Subsidi dengan menggunakan jeriken, wajib membawa surat rekomendasi yang asli bukan foto copy, dan tidak diwakili.
” Wajib bawa surat rekomendasi asli, bukan foto copy karena memang rawan di ubah isi suratnya, dan tidak boleh diwakili, harus yang atas nama dalam surat rekomendasi itu,” tegasnya.