Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Palopo Cek Langsung Ke SPBU

Personil Polres Palopo Sulsel saat melakukan pengecekan dan pengawasan kendaraan di area SPBU di Jalan Ahmad Rasak Kota Palopo,Sulsel. Kamis 6 Oktober 2022. Foto : Dok.katasatu.co.id

“Dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang disangkakan pasal pidana dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas Bumi),” kata Hery, dilansir dari antaranews.com Kamis, 6 Oktober 2022.

Untuk itu, agar subsidi BBM yang bersumber dari APBN ini, dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dalam wilayah hukum Polres Palopo Sulsel, diharapkan keseriusan dan komitmen Polri, menindaklanjuti kerjasama antara BPH Migas dan Polri yang telah ditandatangani kedua belah pihak di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, pada tanggal 9 November 2021.

Kemudian nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dan Nomor: B/3/I/2019 pada tanggal 10 Januari 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Di kutip dari ruangenergi.com, terdapat 4 ruang lingkup utama dalam perjanjian kerja sama ini, di antaranya :

  1. Pertukaran data dan/atau informasi;
  2. Bantuan pengamanan
  3. Pencegahan gangguan di bidang BBM dan Gas Bumi, dan
  4. Penegakan hukum.

Dijelaskan dalam Undang-undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *