Tujuan pembentukan TP2DD, mewujudkan transparansi, tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi. Sehingga menghasilkan layanan publik yang lebih baik.
Dalam susunan TP2DD Kabupaten Luwu, Bupati Luwu menjabat sebagai Ketua Umum, Ketua Harian dijabat oleh Sekda Luwu, sementara Wakil Ketua I dijabat oleh Kepala Divisi Implementasi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk posisi Wakil Ketua II dijabat oleh Deputi direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah daerah Kantor Regional 6 Otoritas Jasa Keuangan. (*)