Akibat perbuatannya, terduga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, hal tersebut di ungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, pada Selasa 24 September 2024.
“Tersangka mengakses sistem secara ilegal dan menjual data di breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Dia mendapat keuntungan sekitar USD 8.000 dari penjualan data-data tersebut,” ungkap Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.