DPRD Palopo Gelar Paripurna Penetapan Propemperda 2025 dan Rekomendasi LKPJ Wali Kota

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPRD Kota Palopo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/4/2025). (Fatmawati)

Pada paripurna kedua, DPRD juga menetapkan rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024. Dalam pidatonya, Firmanza menjelaskan bahwa LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ berfungsi sebagai mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

“Rekomendasi DPRD merupakan bentuk kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Firmanza juga menegaskan bahwa seluruh catatan, saran, dan masukan yang diberikan akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran pemerintah daerah.

“Saya minta kepada Pj Sekda dan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mencermati dengan seksama poin-poin rekomendasi yang telah disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPRD Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *