“Kafe dan restoran seperti Nuiz, The Icon, dan Mie Gacoan wajib patuh terhadap regulasi perizinan yang berlaku. Ini menyangkut ketertiban dan keadilan bagi pelaku usaha lainnya,” tegas Siliwadi.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR saat sidak berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Kadis PUPR Herianto menyampaikan permohonan maaf karena pada waktu yang bersamaan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Makassar.
Ketua Komisi C, Taming M. Somba, mengungkapkan bahwa dalam sidak ke Mie Gacoan ditemukan ketidaksesuaian data antara dokumen perizinan dan kondisi lapangan.
“Pihak Mie Gacoan melaporkan hanya memiliki 87 kursi, tetapi faktanya terdapat 214 kursi. Ini jelas pelanggaran. Kami mendukung kehadiran investor, namun legalitas usaha tidak boleh diabaikan,” tandas legislator dari Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Syamsuriadi Nur membenarkan bahwa Mie Gacoan telah mengurus sejumlah izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen UKL-UPL, serta Sertifikat Laik Higiene (SLH). Namun, pihaknya mencatat pengajuan izin hanya untuk 100 kursi, tidak sesuai dengan jumlah aktual di lapangan.