“Kenaikan tersebut disebabkan penyesuaian berdasarkan peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023, tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024,” jelas Asrul Sani.
Sementara untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp.992,72 Milyar lebih, dari anggaran semula pada APBD pokok tahun anggaran 2024 sebesar Rp.977,63 Milyar lebih, bertambah sebesar Rp.15,08 Milyar Rupiah lebih atau 1,54%.
“Yang digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga, serta tetap dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah,” lebih jelas Asrul Sani.
“Mengenai rincian atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, itu diuraikan dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024,” lebih jauh Asrul Sani.
Selain itu, terkait dengan pembahasan penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun anggaran 2025 – 2045.
Asrul sani menuturkan, bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.