HUKRIMLUWU TIMUR

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti dari 48 Kasus Pidum, Termasuk 462 Gram Sabu

×

Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti dari 48 Kasus Pidum, Termasuk 462 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Suasana pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Puncak Indah, Kec. Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Selasa (24 Juni 2025). (Ist)

Beberapa barang bukti menonjol yang dimusnahkan antara lain:

462,66 gram sabu-sabu, 3.394 butir obat-obatan terlarang jenis THD, Beragam alat isap narkoba seperti bong, pireks, dan sumbu, Senjata tajam berupa badik, parang, dan pisau, Puluhan pakaian, Peralatan lain seperti cangkul dan batu, serta Satu unit telepon genggam.

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama cairan kimia agar tidak dapat disalahgunakan serta aman bagi lingkungan.

Dalam sambutannya, Kajari Budi Nugraha menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *