Kejari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti dari 48 Kasus Pidum, Termasuk 462 Gram Sabu

Suasana pemusnahan barang bukti, di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Puncak Indah, Kec. Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Selasa (24 Juni 2025). (Ist)

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama cairan kimia agar tidak dapat disalahgunakan serta aman bagi lingkungan.

Dalam sambutannya, Kajari Budi Nugraha menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.

“Kasus narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi dua kejahatan yang mendominasi di wilayah hukum Luwu Timur. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Budi.

Ia juga mengajak seluruh unsur, mulai dari aparat penegak hukum, Forkopimda, hingga DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan, terutama narkotika dan kekerasan terhadap anak.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga langkah ini membawa dampak positif dan menjadi motivasi bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan hukum di Luwu Timur,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *