Kemudian, salah seorang seorang tokoh adat lainnya, Karel mengatakan bahwa kekayaan budaya lainnya yang di miliki Rampi adalah pemberlakuan hukum adat.
Pemberlakuan hukum adat tradisional Rampi atau Adat ‘Woi’ Rampi merupakan aturan aktivitas kehidupan. Dimana hal tersebut, masih dijunjung tinggi oleh para ketua adat dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau ada yang melanggar disanksi adat, seperti potong kerbau,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim PKM, M. Rusli mengatakan bahwa potensi budaya yang di Rampi layak dikembangkan sebagai desa wisata budaya.
Dirinya mengungkap bahwa hasil diskusi tim dosen UNCP bersama tokoh adat Rampi, khususnya Desa Onondowa, akan dilakukan pengembangan desa wisata budaya yang akan dimulai dengan membentuk Sekolah Adat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Semoga Rampi, khususnya Onondowa ini ke depan akan menjadi desa wisata budaya,” tututpnya.
Untuk diketahui, selain kain kulit kayu, tari-tarian adat, musik bambu, pemberlakuan hukum adat, terdapat juga patung batu berbentuk manusia yang berlokasi di persawahan Timo’oni di Onondowa, patung batu Kontara di Desa Dodolo, hingga patung batu di lokasi Ri’ue di Desa Bangko.