Kunjungi Luwu, DPRD Jeneponto Koordinasikan Penanganan Stunting-Gizi Buruk

Dalam pertemuan, Kepala Dinas Kesehatan, dr Rosnawary dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Kesehatan telah melakukan 8 (delapan) aksi konvergensi/integrasi penurunan stunting, yaitu Analisa Situasi, Melakukan Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Perbup tentang Peran Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Memperbaiki Managemen Data, Pengukuran dan Publikasi serta Review Kinerja Tahunan

“Pertama-tama kami sampaikan salam dari Bapak Bupati karena belum sempat bertemu bapak anggota dewan. Terkait penanganan Stunting dan gizi buruk di Kabupaten Luwu, kami dari Dinas Kesehatan telah melakukan berbagai Langkah, diantaranya penetapan desa/kelurahan prioritas pencegahan dan penanganan stunting agar dapat lebih mudah dalam pemetaannya,” ungkap dr Rosnawary

Menurut dr Rosnawary, Kriteria yang digunakan untuk menetapkan desa sebagai Lokasi Khusus, sekurang-kurangnya meliputi; memiliki prevalensi stunting melebihi rata-rata, memiliki jumlah kasus stunting melebihi rata-rata dan memiliki lebih dari 50 persen indicator utama menunjukkan cakupan intervensi gizi tergolong kurang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *