“Kemudian setiap permasalahan harus disampaikan kepada Kepala Unit (Kanit) atau Kapolsek, terus berupaya berbuat yang terbaik saat berdinas, dan menjauhi pelanggaran, agar masyarakat merasakan pelayanan dari kepolisian,” sambungnya.
Dikatakannya lagi, setiap kasus yang ditangani harus transfaran dan dilaporkan, mulai dari kanit ke Kapolsek hingga ke Kapolres, dan penggunanaan senjata api (senpi) harus wajib sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengikuti tes Pisikologi.
” Kejadian di Lombok, polisi tembak polisi, itu tidak boleh terjadi, selalu mendekatkan diri kepada tuhan dan hindari pelanggaran. Contoh kasus asusila di Parigi Sulawesi Tengah (Sulteng), anak tersangka dicabuli, tetap waspada satu sama lain dan saling mengingatkan,” tutur Kasi Humas Polres Palopo.
” Upayakan komunikasi dua arah, jangan satu arah, jangan menimbulkan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri, maupun orang lain dan organisasi. Kemudian, penyalahangunaan narkotika terhadap anggota proses kode etik, dan masyarakat yang datang dipolsek dilayani dengan baik dengan cara 3S Senyum, Sapa dan salam,” sambungnya.