LPSK Berikan Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual dengan Terdakwa IWAS

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. LPSK/dok./katasatu.co.id

Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *