Aplikasi Simpada ini, selain bertujuan, membantu Pemkab Luwu lakukan pemantauan, penerimaan atas pajak dan retribusi daerah, juga dapat mempermudah wajib pajak untuk mendaftarkan, melaporkan dan membayar pajaknya secara mandiri.
“Aplikasi ini sebagai langkah untuk mewujudkan sistem digitalisasi pembayaran yang akuntabel dan transparan,” sambung Dr. H Basmin Mattayang.
Sementara itu, mewakili Direktur Operasional dan IT PT. Bank Sulselbar, Pemimpin Divisi Teknologi dan Informasi, Muhammad Iqbal menjelaskan, hal tersebut merupakan momentum membangun sebuah ekosistem, menuju percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang dikenal dengan P2DD.
“Momentum hari ini adalah sebuah rangkaian perjalanan dari bagian roadmap pembangunan ekosistem tatakelola Pemda Kabupaten Luwu. Diawali dengan pengembangan tatakelola sistem pembayaran atau pengeluaran pemda dengan penggunaan E-SP2D online dan telah menciptakan tatakelola pembukuan non tunai,” jelas Muhammad Iqbal.
Untuk pengembangan, kedepan dilanjutkan dengan tata kelola, dibagian penerimaan, dengan penempatan alat rekam transaksi di lokasi-lokasi usaha wapu (wajib pungut), sebagai bagian dari perbandingan data penerimaan pajak hotel, restaurant, hiburan dan parkir, yang diinisiasi oleh tim korsupgah wilayah VIII.