Masa Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Terbuka

Konferensi Pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan via zoom webinar, Kamis 6 April 2023. Foto: Ist

” Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, serta mengakses layanan di fasilitas kesehatan mengalami kendala mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP).

” Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS siap membantu untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU,” tambah Ghufron.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,”tambah Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *