MENCINTAI NABI SAW Dengan Cinta Syariahnya dan Cinta Harus Nyata

Dosen Fakultas Hukum Universitas Djemma, sekaligus Muballigh Forum Muda Islam Kota Palopo, Suparman Mannuhung, S.Pd.I., M.Pd.I., MH. (kiri), bersama Muballigh Jakarta, Ustadz Muh. Hijrah Dahlan (kanan).

Jadi cinta yang hakiki akan melahirkan ketaatan. Sebaliknya, ketaatan merupakan bukti kecintaan. Klaim cinta kepada Nabi saw bisa dinilai dusta jika ternyata selain Nabi saw. lebih ditaati daripada beliau, petunjuk Nabi saw. diganti oleh petunjuk selainnya serta hukum-hukum yang beliau bawa ditinggalkan dan diganti dengan hukum-hukum yang lainnya.

Ketaatan menunjukkan kecintaan. Kecintaan menunjukkan akan bersama siapa kelak di akhirat karena Rasul saw. bersabda, “Al-Mar`u ma’a man ahabba (Seseorang akan bersama orang yang dia cintai).”

Karena itu hendaknya direnungkan, akankah kita bisa bersama Rasul saw di akhirat kelak jika sistem republik, trias politika, hukum positif dengan sistem civil law atau common law, doktrin kedaulatan manusia (rakyat) dan aturan selain Islam lebih dipilih dan diterapkan?

Kecintaan kepada Nabi saw. harus dibuktikan dengan ketaatan kepada beliau. Ketaatan kepada beliau haruslah menyeluruh dalam apa saja yang beliau bawa dan apa saja yang beliau larang.

مَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ ۖ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۗ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *