MENCINTAI NABI SAW Dengan Cinta Syariahnya dan Cinta Harus Nyata

Dosen Fakultas Hukum Universitas Djemma, sekaligus Muballigh Forum Muda Islam Kota Palopo, Suparman Mannuhung, S.Pd.I., M.Pd.I., MH. (kiri), bersama Muballigh Jakarta, Ustadz Muh. Hijrah Dahlan (kanan).

 

Lalu Allah SWT menegaskan di dalam ayat berikutnya:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu, mereka (pada   hakikatnya) tidak beriman   hingga mereka menjadikan kamu hakim  atas  perkara  apa  saja  yang  mereka  perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa’ [4]: 65)

 

Menjadikan Rasul saw. sebagai hakim sepeninggal beliau adalah dengan menjadikan hukum-hukum syariah yang beliau bawa sebagai hukum untuk memutuskan segala perkara.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian dua ayat di atas menegaskan bahwa Rasul saw. wajib ditaati dalam segala hal, termasuk dalam masalah hukum dan urusan sosial kemasyarakatan. Jadi mereka (manusia) pada hakikatnya tidak beriman hingga menjadikan hukum syariah sebagai pemutus atas segala persoalan. Karena itu mereka wajib menerapkan syariah secara menyeluruh  untuk memutuskan  segala  persoalan  yang terjadi  di  tengah masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *