EDUKASI HUKUM | KATASATU.co.id – Ketentuan tentang sanksi pidana pada satu peraturan memberikan efek jera bagi pelanggarnya, karena merupakan alat pemaksa.
Pemberian sanksi ini, dimaksudkan untuk membuat keteraturan sehingga sejalan dengan tujuan pembentukan aturan itu sendiri.
Sanksi pidana dan sanksi administratif, adalah dua hal yang berbeda, baik dalam penerapan maupun perolehan hak negara atas pelanggaran tersebut, sehingga memiliki dampak atau efek yang berbeda.
Adapun untuk sanksi pidana, dapat berupa kurungan atau denda, dalam hal sanksi pidana memuat denda, maka sesuai aturan, denda yang dimaksudkan itu, masuk kedalam kas negara, dan proses penetapannya harus melalui putusan pengadilan, yang mempunyai batasan maksimal.
Berbeda halnya sanksi administratif, yang bisa diterapkan secara langsung oleh pemerintah daerah melalui alat kelengkapannya, dan denda administratifnya dapat melebihi denda pada sanksi pidana dengan ketentuan penghitungannya sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.