Untuk sanksi pidana bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda), dapat dilihat pada undang – undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 2 disebutkan, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”
Penulis : Dedy Ariyanto, SH.