Menurut Kapten CBA Marten Luter. R, tujuan rapat pleno terbuka dilaksanakan, adalah untuk melakukan koreksi dan rekapitulasi hasil pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia, yang mana dalam hal ini memperhatikan hasil pencermatan, rekomendasi dan masukan dari Pengawas Pemilu atau Panwaslu, terkait data yang tidak memenuhi syarat dan ganda di Kelurahan,” ujarnya.
“Tentunya kami berharap agar pemilihan umum 2024 ini bisa berjalam lancar, dan sesuai dengan apa yang rakyat Indonesia harapkan. Dan bagi masyarakat, jangan ada yang bermasalah lagi sesama masyarakat, walaupun pilihannya berbeda, tetapi kita tetap harus bersatu demi Indonesia yang utuh,” pungkasnya.