Meski demikian, Budi Arie menekankan bahwa pencapaian keuntungan tersebut sangat bergantung pada faktor utama yaitu kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola koperasi tersebut.
Adapun Wakil Bupati Bone Andi Akmal menjelaskan bahwa tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak tanggal 27 Maret 2025.
Percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, kata Andi Akmal, adalah bagian dari strategi nasional membangun dari Desa dan dari Bawah bertujuan untuk mencapai pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dengan mengutamakan pembangunan yang dimulai dari tingkat desa dan masyarakat lokal.
“Program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa secara berkelanjutan,” sebut Andi Akmal.