“Seperti beras dan telur. Serta terwujudnya stabilisasi harga dan pasokan bahan pangan pokok dan pemasaran komoditas pertanian dan peternakan,” ujarnya.
Adapun obyek kesepakatan untuk mengadakan kerjasama dengan obyek penyediaan bahan pangan strategis seperti pertukaran informasi harga dan pasokan pangan.
“Termasuk juga pengembangan teknologi dan sumber daya manusia di bidang pertanian dan ketahanan pangan,” urainya.
“Serta pelaksanaan penyediaan bahan pangan strategis yaitu beras dan telur yang dilaksanakan oleh pelaku usaha atau badan usaha milik daerah bidang pangan,” tutupnya. (rls)