Namun, terdapat beberapa daerah yang menghadapi gugatan, di antaranya 16 Provinsi dengan 24 gugatan, 190 Kabupaten dengan 239 gugatan, dan 43 Kota dengan 311 gugatan. Sementara itu, daerah yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak adalah Provinsi DI Yogyakarta dan enam Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya membatalkan rencana pelantikan kepala daerah yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Penundaan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024. MK akan membacakan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini sangat krusial, karena akan menentukan perkara Pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.
Rapat persiapan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia, Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia.