Nota Kesepahaman tersebut tertuang dalam Nomor B/76/XII/2018 , yang mengatur perjanjian tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja PT Pertamina (Persero).
Hal yang sama juga telah dilakukan, antara Polri dan BPH Migas, sebagaimana yang di kutip dari laman detiknews.com. BPH Migas secara terus menerus meningkatkan pengawasan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) serta jenis premium agar tepat sasaran. Dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/PK/SES/BPH Migas/2019. Serta, Nomor B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.