“BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU,” ungkap Kepala BPH Migas Fansharullah Asa yang akrab disapa Ifan, dikutip dari laman detiknews.com
Ifan juga menyampaikan, bahwa pengawasan bersama yang melibatkan kepolisian merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/PK/SES/BPH Migas/2019. Serta, Nomor B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
“BPH Migas telah menandatangani Nota Kesepahaman Pedoman Kerja dengan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, maka perkara tersebut akan lebih cepat, mudah dan efektif,” jelasnya.