Pertamini Menjamur, Disdag Palopo : Itu Ilegal dan Resikonya Bisa Terjadi Kebakaran

(Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto saat melakukan penyitaan mesin pertamini. Sumber Foto : tribratanews.jateng.polri.go.id)

“30 Pegawai BPH Migas yang telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditambah 24 Komite/Pejabat BPH Migas yang telah mengikuti Pendidikan reserse di Pusdiklat Reserse Polri Mega Mendung akan ditugaskan dalam Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU,” tegasnya.

Contoh Kasus :

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Temanggung, Petugas Kepolisian Resort (Polres (Temanggung) menyita sedikitnya empat mesin Pertamini/Pom Mini, dari beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Temanggung. Penyitaan itu karena penjualan menggunakan mesin pompa itu dianggap ilegal dan dianggap berbahaya karena bisa meledak karena sistem keamanannya tidak sesuai standar.

Empat mesin itu disita dari Sriyanto yang melakukan usahanya di Krajan, Kandangan, Kecamatan Kandangan sebanyak satu unit, lalu dari tangan Basuki warga Desa Termas, Kecamatan Kandangan sebanyak dua unit, dan dari Eko Maryono warga Desa Tepusen, Kecamatan Kaloran satu unit mesin Pertamini.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *