Setelah diteliti dengan seksama setiap mesin rata-rata berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax sebanyak lima liter. BBM ini sebagian ada yang berisi BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU maka harus ditertibkan. Apalagi setiap mesin bisa memiliki kapasitas sampai 200 liter.
Kapolres AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, saat ini terdapat sekitar lima belas orang yang melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi maupun tidak bersubsidi lewat Pertamini atau Pom Mini tanpa ijin Pemkab Temanggung. Kemudian dilakukan upaya penertiban dengan diamankannya empat alat pompa bensin dengan tulisan Pom Mini yang berisi bahan bakar minyak (BBM).
“Kita melakukan penertiban usaha Pertamini atau Pom Bensin Mini yang tanpa ada ijin sama sekali. Jadi pelaku melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun tidak bersubsidi dalam jumlah besar tanpa ijin dan belum mempunyai sertifikat uji tera sebagai sertifikasi keakuratan takaran BBM dari Balai Metrologi,” ujar Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Temanggung, Senin (6/2/2017).