Diakui Wahyu saat ini bisnis penjualan bahan bakar minyak dengan label Pertamini memang tengah marak di Temanggung, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Akan tetapi karena merupakan bisnis ilegal sudah sepatutnya diterbitkan.
Menurut dia, barang siapa melakukan penjualan BBM tak berijin bisa dikenakan hukuman pidana penjara atau denda. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 53 huruf d atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi dengan ancaman tiga sampai enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Penertiban ini ada skala prioritas kita juga koordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mempertimbangkan jumlah kebutuhan masyarakat Temanggung akan BBM. Jadi kalau memang kurang kan nanti Pemkab bisa memberikan solusi untuk menyediakan pompa-pompa bensin yang resmi dan sesuai standar, terutama di daerah-daerah pelosok,” katanya.
(Humas Polres Temanggung)
( https://tribratanews.jateng.polri.go.id/2017/02/06/empat-mesin-pertamini-disita-polisi-dianggap-ilegal-dan-bahaya-meledak/)