Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Aspar, mengatakan bahwa, pengurusan dan penerbitan sertifikat akan berjalan lancar dan cepat, ketika semua kelengkapan administrasi terpenuhi, serta tidak melalui calo (perantara).
” Kita punya Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi ketika semua kelengkapan administrasi lengkap penerbitan sertifikat pasti akan berjalan lancar. Dan apabila ingin mengurus, sebaiknya, dilakukan pengurusan sendiri, kita siap melayani masyarakat,” katanya.
Penyerahan akta hibah pekuburan umat Hindu ini, dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota Palopo Asrul Sani, mantan Kajari Palopo Agus Riyanto, Kepala Kantor Pertanahan Aspar, para pengurus Pura Mandira Taman Sari, perwakilan Polres Palopo, perwakilan Kodim 1403 Palopo.
Kemudian hadir pula, sejumlah Kepala Dinas Pemkot Palopo, Lurah, Camat, Pangngulu Ade Tionghoa Luis Chandra, Ketua Yayasan Budi Bhakti Benny Wijaya, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.