Polisi Ringkus Residivis Pencurian Handphone dan Laptop

(Konfrensi Pers Kapolres Palopo di Mapolsek Wara Kota Palopo Sulsel yang di Pimpin langsung oleh AKBP H.Muh.Yusuf Usman, di dampingi oleh Waka Polres Palopo Kompol Sanodding dan Kapolsek Wara Kompol Deny Ratmodiharjo. Rabu, 2 Februari 2022. Foto : Fatma)

Kedua terduga pelaku pencurian ini, Aras Kuddus dan Akbar Badawi saat ini tengah menjalani proses hukum, di Mapolsek Wara Polres Palopo dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5, yang ancaman pidananya paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *