Kedua terduga pelaku pencurian ini, Aras Kuddus dan Akbar Badawi saat ini tengah menjalani proses hukum, di Mapolsek Wara Polres Palopo dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5, yang ancaman pidananya paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
dibaca 363