WAJO – Diduga pelaku berinisial AK warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasaan melalui media sosial.
AK dijerat pasal 27 ayat (4) UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.
Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pelajar inisial AH per 9 September 2022 usai dirinya menjadi korban pemerasan.
“Sebelumnya pelaku mengaku perempuan dan memberikan nomor dengan akun atas nama Icha, kemudian pelaku meminta korban untuk membuat video Vulgar (Onani red) dan mengirimkannya,” ungkap AKBP Fatchur Rochman.
Ketika itu, kata AKBP Fatchur Rochman, pelaku menggunakan video wanita bugil dan diam-diam merekam. Tapi korban tidak menyadari hal tersebut.
“Rekaman video itu akan disebarkan jika korban tidak mentransfer uang sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) ke rekening pelaku,” kata AKBP Fatchur Rohman kepada wartawan Senin (12/9/2022).