Polres Palopo Gelar Rekontruksi Perkelahian Antar Kelompok Gunakan “Peluncur-Papporo”

“Kedua tersangka melanggar pasal 170  Subs 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” rinci Kasubag.

Selama rekontruksi dari kedua tersangka, ikut disaksikan Kasi Pidum Kejari, Yanuar diikuti jaksa 2, Fitriani, didampingi KBO Reskrim, Iptu Langkaryanto dan Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Nurdin. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *