Informasi yang berhasil dirangkum oleh tim redaksi katasatu.co.id dari sumber terpercaya, dikabarkan terduga pelaku Irfan alias Ifan (22) dan korban Yosef alias Ose (23), bertetangga rumah, di Lingkungan Salupao, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek Telluwanua, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, yang di jerat dengan Pasal 170 subs Pasal 351, dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 bulan.