Residivis Narkoba Kembali Diamankan Polres Palopo

Barang bukti yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Palopo. Foto : Dok.Katasatu.co.id

“Modus pelaku ini, menyimpan sabu-sabu di salah satu rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya. FR ini menyelipkan barang haram itu di jok kursi, juga disimpan dalam tas berwarna pink. Dalam tas itu juga ditemukan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu,” katanya.

“Saat ini FR beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Palopo,” tambahnya.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berada di wilayah Kota Makassar Sulsel.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *