Oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
Sekedar informasi, sebelumnya, pemohon mendalilkan terdapat pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam melaksanakan pemungutan suara di 10 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Jeneponto untuk dilakukan pencoblosan ulang, pemohon juga mendalilkan ada tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih di TPS, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan hak pilih.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam melaksanakan pemungutan suara di 15 TPS lainnya, seperti, adanya seorang pemilih yang diduga memilih dua kali pada TPS yang berbeda, sehingga menurut pemohon, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang di 15 TPS tersebut, karena terjadi pelanggaran yang mengakibatkan coblos ulang.
Karena itu, dalam petitumnya pihak pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024, dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi pemohon yaitu Paslon nomor urut 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon nomor urut 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS, sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pemohon.