“Dimana pada saat terdapat pelaku yang berasal dari unsur militer dan masyarakat sipil yang secara bersama-sama melakukan kejahatan dapat dilakukan penuntutan hukum secara bersamaan oleh satu lembaga dengan mengutamakan asas keadilan bagi pihak sipil maupun militer,” pungkasnya.
Silaturahmi Bersama Direktur Jampidmil Kejaksaan Agung RI, Kapolres Palopo : Pengetahuan TNI-Polri Terkait Pidana Militer
