“Aku lebih berhak atas kaum Mukmin daripada diri mereka sendiri. Karena itu siapa saja yang meninggal dalam keadaan memiliki utang maka akulah yang akan melunasi utangnya”. (HR Ibnu Majah).
d. Pengadilan.
Rasulullah SAW mengatur tata tertib pengadilan agar berjalan adil, dengan barang bukti wajib atas penuduh dan sumpah atas yang menolak tuduhan.
“لَوْ أَنَّ النَّاسَ أُعْطُوا بِمَا يَدَّعُونَ، لَكَانَ أَشْرَفُهُمْ أَسْرَعَهُمْ إِلَى مَطَالَبَةِ أَمْوَالِ النَّاسِ وَدِمَائِهِمْ. وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ.”
“Andai setiap orang diberi sesuai dengan tuduhan (dakwaan) mereka, tentu akan ada orang-orang yang mudah menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun (yang benar), barang bukti wajib atas penuduh (pendakwa), dan sumpah wajib atas orang yang menolak tuduhan (dakwaan)”. (HR al-Baihaqi).
e. Perlindungan terhadap Non-Muslim.
Beliau memungut jizyah tetapi melindungi hak-hak kaum kafir ahludz dzimmah, termasuk kebebasan beribadah. “Ingatlah, siapa saja yang menzalimi, merendahkan dan membebani seorang kafir mu’ahad melebihi kemampuannya, atau mengambil sesuatu dari dirinya tanpa keridhaannya, maka aku menjadi lawannya pada Hari Kiamat”. (HR Abu Dawud).