Ramon Dasinga juga menegaskan, jika aktivitas dugaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Rampi tidak segera dihentikan, maka dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem akan semakin terasa, dan bisa berbuntut bencana. Pasalnya para terduga pelaku menggunakan alat modern, seperti excavator dan dump truck.
“Para penambang emas ilegal di wilayah Desa Onondoa, Kecamatan Rampi, menggunakan lima unit alat berat excavator dan tiga unit dump truck. Bahkan disinyalir menggunakan zat kimia berbahaya yang bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem yang ada di Rampi dan sekitarnya. Zat kimia berbahaya itu, yakni kapur, sianida, dan mercury,” tegasnya.
Aktivitas yang diduga ilegal tersebut, mulai terlihat sejak awal tahun 2021 lalu, namun sempat terhenti di pertengahan tahun 2021. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pada April 2022 praktek tambang yang diduga ilegal itu kembali terlihat.
Diketahui pula bahwa Majelis Adat Rampi (MAR) bersama masyarakat Adat Rampi pada tanggal 12 September 2022 telah mengeluarkan hasil Musyawarah Khusus Masyarakat Adat Rampi tentang Penolakan Tambang Emas Ilegal di wilayah Kecamatan Rampi.