” Terkait dengan penahanan fisik, sangat jelas dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b), itu disebutkan Pasal 351 ayat 1 termasuk yang ditahan secara fisik, kita juga bisa lihat beberapa putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo sebagai Yurisprudensi, dan sejumlah pemberitaan kasus yang sama, terduga pelaku penganiayaan dilakukan penahanan, jika berbeda perlakuannya, maka itu akan menimbulkan persepsi buruk dimata publik,” tutup Dedy Ariyanto.
Sekedar informasi jika tindakan kekerasan fisik yang dialami korban, terjadi secara berulang kali, dimana kejadiannya kerap terjadi di malam hari, kemudian juga menerima pesan suara bernada ancaman, sehingga menjadi dasar korban mendesak aparat kepolisian melakukan penahanan fisik, sebagai upaya pencegahan terjadinya hal yang tidak diinginkan.