” Kita ketahui bersama bahwa dalam PKPU yang mengatur tentang pencalonan, Trisal Ahmad telah mengupload ijazah SMA atau sederajat, yang dibuktikan dengan keterangan pejabat yang berwenang, jadi kami berkesimpulan bahwa pejabat yang berwenang adalah kepala sekolah, untuk itu sikap kami kedepan akan melakukan upaya-upaya yang telah diatur oleh perundang – undangan, dan kami yakin pasangan Trisal Ahmad tetap menjadi peserta calon walikota dan wakil walikota Palopo,” tambanya.
Selain itu, Dr Haedar Djidar juga menyebutkan, bahwa, terkait administrasi, bukan hanya ijazah SMA saja di masukkan, tetapi Trisal juga menyerahkan ijazah perguruan tinggi luar negeri. Karenanya, jika ijazah SMA atau sederajat, Paket C tersebut dianggap tidak sah, tidak akan mungkin diterima pada perguruan tinggi luar negeri.
” Penting untuk diketahui bahwa, tentunya perguruan tinggi luar negeri di Norwegia juga melakukan verifikasi ijazah SMA milik Trisal, karena pihak perguruan tinggi luar negeri ini menilai ijazah Trisal sah, maka diterima dan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi luar negeri, yakni di Norwegia,” jelas Dr Haedar Djidar.