Untuk langkah selanjutnya, menurut Dr. Haedar Djidar berdasarkan aturan yang ada maka pihaknya akan menempuh langkah – langkah hukum, termasuk mediasi atau musyawarah yang berlaku sejak dua hari kerja diterimanya pengumuman tersebut.
” Sesuai dengan aturan yang ada, kita akan menempuh upaya mediasi atau musyawarah terhitung sejak dua hari kerja diterimanya pengumuman, nah terhitung hari kerja itu, di mulai pada hari Selasa, karena hari ini Sabtu libur, besok Minggu juga libur dan Senin tanggal merah masih hari libur, jadi, artinya hari Selasa Tanggal 16 September 2024 baru terhitung hari kerja. Nah pada tahapan mediasi ini hadir KPU, Bawaslu dan Tim Trisal Ahmad,” jelas Dr Haedar Djidar.
Untuk keterangan lengkapnya tonton video wawancara Juru Bicara Tim Trisal Ahmad di Channel YouTube Media Kata Satu.