Whistleblower Penawar Mustajab Racun Ganas Korupsi

Sedikit melirik data yang dirangkum oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), tak mencengangkan lagi bahwa modus terlaris yang digunakan para koruptor adalah penyalahgunaan anggaran yang kemudian disusul dengan modus penggelapan, modus “mark-up” dan modus penyalahgunaan wewenang yang tentunya merupakan modus klise namun tetap setia dipraktikkan oleh para tuan dan puan yang katanya memperjuangkan kemakmuran. Seluruh modus dan pelaku yang telah terungkap ibarat gunung es, sesuatu yang hanya tampak di permukaan dan Alhamdulillah terpantau oleh ICW. Namun, korupsi yang sesungguhnya adalah yang terbenam sangat dalam di bawah permukaan sehingga tidak terpantau, tidak termuat media, dan tidak tertangkap oleh aparat penegak hukum. Tentu dengan jumlahnya yang lebih banyak dari yang diperkirakan sehingga tak pernah lekang menjadi momok pencabik keadilan, kemakmuran dan martabat bangsa.

Bagai memuji musuh bebuyutan sembari menelan pil pahit, harus diakui bahwa korupsi merupakan kejahatan transnasional dan tak hanya menjadi kejahatan dalam negeri, melainkan kejahatan lintas batas negara. Korupsi makin kokoh menjadi masalah internasional yang menarik simpati pelbagai negara di belahan dunia. Bak pertarungan yang sangat sengit, demi melawan korupsi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) melalui Resolusi 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003, yang dibuka dan ditandatangani pada 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko, menerbitkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption/UNCAC) dengan landasan hukum untuk bersepakat menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan internasional yang harus diperangi bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *