Bagai memuji musuh bebuyutan sembari menelan pil pahit, harus diakui bahwa korupsi merupakan kejahatan transnasional dan tak hanya menjadi kejahatan dalam negeri, melainkan kejahatan lintas batas negara. Korupsi makin kokoh menjadi masalah internasional yang menarik simpati pelbagai negara di belahan dunia. Bak pertarungan yang sangat sengit, demi melawan korupsi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations) melalui Resolusi 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003, yang dibuka dan ditandatangani pada 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko, menerbitkan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption/UNCAC) dengan landasan hukum untuk bersepakat menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan internasional yang harus diperangi bersama.
Sekedar tapak tilas untuk kembali merangkul ingatan akan bahaya laten korupsi, dalam UNCAC, PBB meyakini bahwa, “corruption is no longer a local matter but a transnations phenomenon that affects all societies and economies…” perlahan-lahan namun pasti, korupsi merusak seluruh sendi-sendi kehidupan suatu bangsa, terutama pertumbuhan ekonomi negara, sehingga seluruh negara haruslah tarik-menarik, rangkul-merangkul, bahu-membahu, bersama menjadi pilar untuk memberantas korupsi. Dengan kata lain, pil pahit tak hanya ditelan oleh Indonesia sebagai sasaran gelut korupsi tetapi korupsi justru makin ganas menjadi racun dunia. Oleh sebab itu, korupsi sebagai racun haruslah diberi penawar yang bersumber dari rakyat sendiri.
Katanya, “dari rakyat, oleh rakya, dan untuk rakyat” berarti apapun yang berasal dari rakyat maka hasilnya akan kembali kepada rakyat. Jadi dalam hal korupsi, rakyat sebagai pemegang peranan penting dalam menegakkan kebenaran dan membasmi kejahatan (amar ma’ruf nahy mungkar) haruslah menempatkan diri sebagai wasit peniup peluit (whistleblower) di lapangan bila melihat terjadinya pelanggaran. Hal demikian perlu disadari dan dilakukan agar whistleblower menjadi penawar mustajab bagi racun ganas korupsi yang menjadi musuh bersama (common enemy) karena dampaknya yang sangat merusak dan berbahaya.
Kontribusi rakyat sebagai whistleblower guna menjadi penawar racun ganas korupsi dapat tergambarkan secara seksama apabila definisi tentang whistleblower dipahami dengan baik terlebih dahulu. Bila menilik informasi yang tertera di laman http//kws.kpk.go.id yang merupakan fasilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat istilah KWS yang merupakan akronim dari KPK Whistleblower’s System. Berdasarkan pemaknaan KPK, whistleblower merupakan seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat ia bekerja, dan ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan definisi yang telah dipaparkan, Indonesia, utamanya KPK, kian memantapkan hati mengikut pada negara-negara yang telah mengakui whistleblower lebih dulu. Patut dipahami, hal tersebut tak menjadikan KPK serta merta berkiblat pada negara lain, ataupun passif melakukan terobosan sebagai lembaga negara yang dilahirkan untuk menjadi pawang penjinak korupsi. Tetapi KPK teramat sangat paham bahwa whistleblower merupakan pucuk harapan yang berakar kuat dari legitimasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Poin penting yang harus digarisbawahi adalah semangat whistleblower boleh dikata merupakan misi luhur agar menjadi penyembuh atau penawar keganasan racun korupsi yang perlahan-lahan mematikan kejayaan bangsa. Teramat besar peluang dan harapan yang tercurah, dengan adanya whistleblower maka bukan hanya aparat penegak hukum yang dapat menangkap para “aktor kotor” lalu memperlakukannya dengan adil maupun tengil, tetapi seluruh rakyat Indonesia yang memililiki informasi memadai terkait korupsi juga bisa melaporkan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.

















