Kontribusi rakyat sebagai whistleblower guna menjadi penawar racun ganas korupsi dapat tergambarkan secara seksama apabila definisi tentang whistleblower dipahami dengan baik terlebih dahulu. Bila menilik informasi yang tertera di laman http//kws.kpk.go.id yang merupakan fasilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat istilah KWS yang merupakan akronim dari KPK Whistleblower’s System. Berdasarkan pemaknaan KPK, whistleblower merupakan seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat ia bekerja, dan ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan definisi yang telah dipaparkan, Indonesia, utamanya KPK, kian memantapkan hati mengikut pada negara-negara yang telah mengakui whistleblower lebih dulu. Patut dipahami, hal tersebut tak menjadikan KPK serta merta berkiblat pada negara lain, ataupun passif melakukan terobosan sebagai lembaga negara yang dilahirkan untuk menjadi pawang penjinak korupsi. Tetapi KPK teramat sangat paham bahwa whistleblower merupakan pucuk harapan yang berakar kuat dari legitimasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.