Segenap rakyat yang berani mengambil kesempatan menjadi whistleblower harus memiliki iman yang teguh demi kuatnya benteng pertahanan dalam penguatan pencegahan korupsi pula. Wawasan tentang antikorupsi tidak boleh sekedar menjadi pengetahuan yang dikoar-koarkan, namun wajib dikristalisasikan menjadi nilai-nilai yang tercermin dalam tindakan. Perkembangan hukum antikorupsi dan juga modus-modus korupsi haruslah dipahami dengan baik agar tak terkungkung dalam belukar yang sukar serta terjangkit lingkaran racun ganas korupsi.
Akan tetapi yang lebih penting dari segalanya adalah perjuangan untuk melawan racun ganas korupsi haruslah sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Seperti yang dikatakan oleh Prof. KH. Said Aqil Siroj (Ketua Umum PBNU), bahwa dalam situasi seperti saat ini, perang melawan korupsi bisa disepadankan dengan jihad fi sabilillah. Tidak ada yang menyangkal bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa. Karena itu, diperlukan kesungguhan dengan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memberantas kejahatan korupsi.