” Empat unit barang bukti sepeda motor yang berhasil kita sita dari lokasi balap liar akan diamankan dan dikenakan sanksi efek jera dalam bentuk penahanan sementara sampai dengan tiga bulan kedepan”, tegas Katim Resmob Polres Selayar, AIPDA Andi Bustan, Minggu, 10/4/22 petang tadi.
” Kita berharap, agar warga bisa menjaga stabilitas dan situasi keamanan dengan bersama-sama melakukan tindakan pencegahan terhadap perilaku balap liar, penggunaan mercon, dan tindakan pelanggaran hukum lainnya, utamanya selama di bulan suci ramadan,” pungkasnya.