4 Sepeda Motor Diamankan Tim Gabungan Patmor Polres Kepulauan Selayar

Tim Patmor Polres Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, saat melakukan pemeriksaan pengemudi sepeda motor. Minggu 10 April 2022. Foto : Andi Fadly

” Empat unit barang bukti sepeda motor yang berhasil kita sita dari lokasi balap liar akan diamankan dan dikenakan sanksi efek jera dalam bentuk penahanan sementara sampai dengan tiga bulan kedepan”, tegas Katim Resmob Polres Selayar, AIPDA Andi Bustan, Minggu, 10/4/22 petang tadi.

” Kita berharap, agar warga bisa menjaga stabilitas dan situasi keamanan dengan bersama-sama melakukan tindakan pencegahan terhadap perilaku balap liar, penggunaan mercon, dan tindakan pelanggaran hukum lainnya, utamanya selama di bulan suci ramadan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *