SELAYAR — Hari raya Idul Fitri 1443 H menjadi moment special bagi empat puluh satu orang warga binaan Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan di tahun 2022 dapat remisi pengurangan masa penahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI).
Dari 41 warga binaan tersebut, 35 diantaranya, dapat jatah remisi, masing-masing selama 1 bulan. Sementara 6 orang lainnya, dapat remisi atau pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-609.05.04 Tahun 2022, yang ditanda tangani secara elektronik, oleh Reynhart Silitonga, dan dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 02-05-2022.
Sambutan seragam, Menteri Hukum dan HAM dibacakan Kepala Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar di Lapangan Apel Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. Senin 2 Mei 2022.
Berikut penyampaian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dalam sambutan seragamnya ;